Sadis! Ditolak Pinjam Uang, Istri Aniaya Suami hingga Tewas

Hal ini menyebabkan luka robek sekitar 8 cm. Usai melakukan penganiayaan, EN tidak segera meminta pertolongan tapi justru sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban.

“Tersangka lalu meminta bantuan kakaknya membawa korban ke rumah sakit tapi nyawanya sudah tak tertolong,” ujar Fahrian.

Fahrian menjelaskan, tersangka kesal karena permintaan meminjam uang kepada korban tidak direspon. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orangtuanya sekaligus membiayai pengobatan orangtua pelaku.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Fahrian. (*)

Bagikan berita ini