Sampit, Kantamedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan sebuah truk yang memuat ratusan potong kayu ulin dan benuas di Kecamatan Antang Kalang. Sopir kendaraan kini berstatus tersangka dan ditahan.
Penindakan terhadap truk bernomor polisi KH 8159 FN itu dilakukan pada 26 September 2026. Total kayu yang disita mencapai 305 potong dengan volume sekitar 8,771 meter kubik.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, kendaraan beserta seluruh muatannya telah diamankan sebagai barang bukti.
“Truk berikut muatan kayu sudah kami amankan. Untuk pengemudinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Sugiharso, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menemukan 156 potong kayu ulin dengan volume sekitar 4 meter kubik. Sementara itu, kayu benuas berjumlah 149 potong dengan volume sekitar 4,771 meter kubik.
“Dengan demikian, total volume kayu yang saat ini diamankan penyidik mencapai kurang lebih 8,771 meter kubik,” kata Sugiharso.
Pengamanan sopir dan barang bukti bukan akhir dari proses hukum ini. Polres Kotim masih mendalami asal-usul kayu, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen yang seharusnya menyertai pengangkutan.
Penyidik juga menelusuri jalur pengangkutan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian aktivitas pengangkutan kayu tersebut secara menyeluruh.
“Saat ini truk dan 305 keping kayu ulin serta benuas masih diamankan di Satreskrim Polres Kotim untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Sugiharso. (*/pri)






