PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra dalam rilis tertulisnya mengatakan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotim.
“Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di tiga Kantor di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yakni di Kantor KONI Kabupaten Kotim, kemudian Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Serta Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),”ucapnya, Senin, (20/05/2024).
Dia menyebut, bahwa tim melakukan penggeledahan di Tiga Kantor itu terkait penyimpangan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021 s/d 2023.
“Dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Kalteng menyita 3 (tiga) container dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada KONI Kabupaten Kotim,”ungkapnya.
Dia menambahkan, Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) laptop Gaming Merk Asus dan 1 (satu) komputer merk Asus. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan barang – barang tersebut dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Dia menjelaskan, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada KONI Kabupaten Kotim bermula di tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, dimana KONI Kabupaten Kotim menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut :
Tahun 2021 Rp. 3.264.278.165,00 (Tiga Milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu seratus enam puluh lima ribu rupiah), Tahun 2022 Rp. 8.748.750.000,00 (delapan milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada Tahun 2023 Rp. 18.228.000.000,00 (delapan belas milyar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah).
total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah)
“Dana Hibah itu oleh KONI Kabupaten Kotim dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kotim, dimana dana digunakan untuk kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang – cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotim serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng XII 2023 di Sampit – Kabupaten Kotim,”ujarnya.
Selanjutnya KONI Kabupaten Kotim diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Saat ini, Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalteng masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud. (Mhu)