Hut Ri

Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati

Kantamedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambi, Senin (13/2/2023).

Mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut, langsung mendapat sambutan riuh pengunjung sidang.

Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo. “Selama persidangan, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa,” sebut hakim.

Sedangkan hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan Sambo telah menghilangkan nyawa ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat, mencoreng nama institusi Polri di mata masyarakat Indonesia maupun internasional, serta menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang terlibat.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo ini lebih berat daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang dilaksanakan Selasa (17/1/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan vonis penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya. (jnp)

Bagikan berita ini