Warga Hulu Sungai Ditangkap di Palangka Raya, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti

Palangka Raya, kantamedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial Ar (50), warga asal Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, diamankan bersama barang bukti sabu seberat ±10,04 gram dalam penggerebekan di kawasan Jalan Dr. Murjani, Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Bertindak cepat, tim Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan dan penindakan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam kaos kaki sebelah kiri yang dikenakan oleh pelaku. Selain sabu, turut diamankan dua lembar tisu putih pembungkus dan satu unit ponsel Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Seluruh barang bukti diakui oleh tersangka sebagai miliknya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung Asta Cita atau 8 Program Prioritas Kapolri, khususnya dalam pemberantasan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, dan ini akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” ujar Agung.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Kerja sama lintas elemen, termasuk warga, dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga ketahanan sosial dan hukum di daerah. (daw)

Bagikan berita ini
Bsi