Edarkan 44 Paket Shabu, Pria di Pahandut Diciduk Polisi

Palangka Raya, Kantamedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu seberat sekitar 11,47 gram. Seorang pria berinisial AF (41) diamankan karena diduga kuat berperan sebagai pengedar, Selasa (20/1/2026).

Pengungkapan berlangsung di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 Nomor 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 17.00 WIB. Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan secara tertutup. Setelah memastikan target dan lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan rumah dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 44 paket shabu siap edar yang disimpan dalam kotak TWS warna putih di dalam tas tangan hitam. Turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok shabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh barang bukti diakui milik terduga pelaku. AF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. (Daw).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *