Delpedro Cs Divonis Bebas, Yusril: JPU Jangan Cari Alasan Kasasi

Kantamedia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis bebas empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan yang berkaitan dengan aksi massa Agustus 2025.

“Menyatakan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” kata ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, pada Jumat (6/3/2026).

Hakim juga memerintahkan Delpedro, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein segera dibebaskan. Sementara itu, Khariq Anhar masih harus menghadapi satu persidangan lagi dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan dakwaan memanipulasi artikel berita dari media Redaksi Kota.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim membebaskan keempat terdakwa dari seluruh tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Pada sidang tuntutan Jumat (27/2/2026), jaksa menuntut keempat aktivis dengan hukuman dua tahun penjara atas dakwaan penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Dalam persidangan yang dimulai pada 16 Desember 2025, jaksa menjerat para terdakwa dengan sejumlah dakwaan berlapis. Dakwaan tersebut meliputi penyebaran ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan, penghasutan, hingga dugaan eksploitasi anak.

Beberapa pasal yang digunakan dalam dakwaan, antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

JPU Jangan Cari Alasan Ajukan Kasasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dari dakwaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.

“Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” kata Yusril dalam keterangannya dikutip, Sabtu (7/3/2026).

Yusril menjelaskan ketentuan dalam KUHAP yang baru tidak memungkinkan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Perkara tersebut, menurut dia, harus dianggap telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.

“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” tegasnya.

Komitmen pemerintah untuk tidak mencampuri proses hukum kembali ditegaskan Yusril. Hakim disebut telah memeriksa perkara secara independen tanpa tekanan dari mana pun.

“Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” ujar Yusril.

Yusril menambahkan dalam putusan bebas biasanya hakim juga mencantumkan rehabilitasi terhadap harkat dan martabat, nama baik, serta kedudukan terdakwa.

“Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden,” katanya.

Amnesty: Harapan Baru Demokrasi

Amnesty International Indonesia menyambut positif vonis bebas terhadap Delpedro Cs yang sebelumnya didakwa dalam kasus penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025. Putusan tersebut dinilai menjadi harapan baru bagi perlindungan kebebasan sipil di Indonesia.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan vonis bebas tersebut menunjukkan pentingnya independensi peradilan dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Menurut dia, vonis bebas majelis hakim tersebut, lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, tetapi membawa harapan baru. “Putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, rangkaian proses hukum terhadap empat aktivis tersebut menunjukkan adanya respons negara yang dinilai berlebihan terhadap aspirasi publik yang disampaikan secara damai.

Ia menilai pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang menjadi tuntutan para demonstran pada aksi massa Agustus 2025, bukan justru menggunakan instrumen pidana untuk menindak suara kritis.

“Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan oleh kaum muda di jalanan, pemerintah justru menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis,” kata Usman.

Amnesty menilai putusan bebas tersebut dapat menjadi langkah awal bagi Indonesia untuk memenuhi standar hak asasi manusia internasional, khususnya dalam menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Namun demikian, Usman Hamid mengingatkan vonis bebas terhadap empat aktivis tersebut bukanlah akhir dari persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil. “Negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi,” ujarnya. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *