Drama Perebutan Kekuasaan di PBB, Anak Yusril Dituding Kudeta

Kantamedia.com – Konflik kepemimpinan kembali mencuat di tubuh Partai Bulan Bintang (PBB). Putra Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yakni Yuri Kemal Fadlullah, disebut melakukan pengambilalihan kursi Ketua Umum melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) pada 11 Maret 2026. Namun, forum tersebut langsung ditolak oleh jajaran pengurus pusat karena dianggap tidak sesuai aturan organisasi.

Sekretaris Jenderal DPP PBB, Ali Amran Tanjung, menegaskan MDP itu tidak sah karena tidak digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menurutnya, forum tersebut hanya diinisiasi oleh dua Ketua DPW, yakni Abdul Bari Al Katiri dari DKI Jakarta dan Kasbiransyah dari Bangka Belitung. “Sampai saat ini, Gugum Ridho Putra tetap sah sebagai Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI di Bali. Kudeta itu ilegal,” ujar Ali, Senin (6/4/2026).

Ali menjelaskan, Pasal 35 ART PBB menegaskan MDP hanya dapat diselenggarakan oleh DPP dan berwenang menunjuk penjabat ketua umum bila ketua definitif berhalangan tetap. Kondisi tersebut tidak berlaku bagi Gugum Ridho Putra yang masih aktif memimpin. Karena itu, alasan penggantian dianggap gugur secara hukum partai.

Lebih lanjut, Ali mengingatkan seluruh jajaran Partai Bulan Bintang untuk patuh pada AD/ART sebagai amanah muktamar. Ia menekankan kepatuhan terhadap aturan akan menjaga kredibilitas organisasi, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan anggota dan masyarakat. “Ketaatan pada konstitusi partai adalah benteng kepastian hukum,” tegasnya.

Ali juga menyayangkan langkah Yuri yang dinilai tidak mencerminkan teladan sebagai anak seorang ahli hukum tata negara. Menurutnya, kader muda seperti Yuri seharusnya belajar menghormati konstitusi partai dan Undang-Undang Partai Politik. “Jangan membuat malu orangtua. Anggota partai wajib tunduk pada aturan,” kata Ali.

Dengan demikian, posisi Gugum Ridho Putra sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI tetap dianggap sah, sementara upaya kudeta melalui MDP dinilai tidak memiliki legitimasi. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *