Palangka Raya, Kantamedia.com – Agustiar Sabran sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Anggota DPR RI fraksi PDI-P masa bakti 2019-2024 telah mengajukan pengunduran diri pada 27 Mei 2024.
Terkait kabar Anggota DPR RI dari fraksi PDI-P, Agustiar Sabran mundur dari partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kalimantan Tengah (Kalteng) angkat bicara.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPD PDI-P Kalteng Emanuel Milo Mawo. Mengungkapkan, Agustiar Sabran telah mengajukan pengunduran diri tertanggal 27 Mei 2024.
”Agustiar sebagai anggota PDI-P serta anggota DPR RI dari fraksi PDI-P masa bakti 2019 sampai 2024 dan telah disetujui oleh ibu ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan persetujuan DPP PDI-P nomor 2764/EX/DPP/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024 perihal persetujuan pengunduran diri,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/07/2024).
Emanuel menjelaskan, Sebagai konsekuensi surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Agustiar sabran bebas untuk menentukan hak politiknya. Pernyataan tersebut disebut menjawab soal berkembangnya rumor kader PDI-P mendapatkan rekomendasi dari partai lain.
Diketahui, Agustiar sabran sendiri mendapatkan surat rekomendasi dari DPP Partai Gerindra untuk maju sebagai Bakal Calon Gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2024. (Mhu)