Kantamedia – Pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) membantah melakukan politik uang (money politic) dengan cara membagi-bagi uang pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
Dugaan politik uang yang dinyatakan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah Jl. Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara yang dilakukan terdakwa Muhammad Al Ghazali Rahman, Tajjalli Rachman Barson Als. Jali, dan Widiana Tri Wibowo telah ditangani Tim Gakkumdu Kabupaten Barito Utara.
Demikian jawaban yang disampaikan Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) selaku Pihak Terkait terhadap dalil politik uang yang diduga dilakukan pihaknya.
“Namun demikian, tidak ada kaitan perkara tindak pidana pemilihan tersebut dengan Paslon Nomor Urut 02, dibuktikan dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada perintah dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, Nomor Urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Selain itu, dalam putusan a quo, uang yang diberikan bukanlah uang dari Paslon 02, sehingga dalil Pemohon tidak beralasan hukum,” jelas Ahmad Handoko menjawab dalil permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Pemohon).
Lebih lanjut disebutkan pula perkara ini telah pula dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian dan bahkan Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memutus Perkara Nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw tanggal 21 April 2025. Putusan perkara tersebut dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap, karena para Terdakwa masih menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Tidak Memiliki Kewenangan
Sementara itu, terkait dengan dalil politik uang yang terjadi di PSU Barito Utara pada 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara ini, KPU Kab. Barito Utara (Termohon) mengatakan tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab dan/atau menjelaskannya.
“Hal ini menjadi ranah Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan/atau Bawaslu Kabupaten Barito Utara sebagai Pemberi Keterangan yang akan menjawab dan menerangkannya. Sehingga terhadap dalil a quo, karena tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan PSU, tidak akan Termohon tanggapi lebih jauh,” jelas Irvan Yudha Oktara sebagai kuasa hukum dari KPU Kabupaten Barito Utara. (*)