Gogo-Helo Sebut Praktik Politik Uang di PSU Barut Pecahkan Rekor

Tuntut Paslon Agi-Saja Didiskualifikasi

Kantamedia.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan membagikan uang hingga Rp16 juta per orang (pemilih). Besarnya nilai politik uang di PSU Barut itu bahkan disebut memecahkan rekor money politic terbesar di Indonesia.

Kecurangan tersebut terjadi pada masa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diselenggarakan 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Demikian dalil permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Pemohon). Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Jumat (25/4/2025).

Dalam persidangan, Ali Nurdin selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan tindak pidana politik uang tersebut terbukti dengan adanya peristiwa penggerebekan tangkap tangan yang dilakukan oleh aparat gabungan dari Pihak Kepolisian, Bawaslu Kabupaten Barito Utara, dan TNI, pada 14 Maret 2025 di rumah posko pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02.

“Salah satu bukti adanya peristiwa money politic adalah Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta kepada tiga orang Tim Pemenangan Paslon 02 karena terbukti melakukan pembagian uang kepada Para Pemilih,” terang Ali Nurdin.

Model Pembagian Uang

Disebutkan oleh Ali Nurdin bahwa Paslon 02 telah membagikan uang kepada para Pemilih sekitar Rp16 juta untuk masing-masing pemilih. Pembagian uang dilakukan dalam tiga tahap yaitu pada 26 Desember 2024 sebesar Rp1 juta, pada 28 Februari 2025 sebesar Rp5 juta, dan pada 14 Maret 2025 sebesar Rp10 juta.

Selain itu, lanjut Ali Nurdin, terdapat model lain bagi yang tidak ikut pembagian uang pada 26 Desember 2024 dan 28 Februari 2025, yakni pembagian uang tahap pertama dilakukan pada awal Maret 2025 sebesar Rp5 juta dan tahap berikutnya menjelang PSU sebesar Rp10 juta.

Kemudian ada pula yang langsung satu kali pemberian sebesar Rp15 juta per orang menjelang pelaksanaan PSU, bahkan ada yang nilainya secara keseluruhan mencapai Rp25 juta untuk setiap pemilih yang diberikan beberapa saat menjelang pelaksanaan PSU.

Bagikan berita ini
Bsi