Winsi Kuhu Minta Penundaan Pemberhentian Anggota Bawaslu, Namun PTUN Jakarta Menolak

Palangka Raya, Kantamedia.com – Winsi Kuhu sebelumnya menjadi Anggota Bawaslu Kalteng meminta, penundaan pemberhentian Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng.

Namun permintaan itu ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Menolak Permohonan Penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan Penggugat,” tegas putusan PTUN dalam laman SIPP dengan nomor perkara 120/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 10 Juli 2024.

PTUN Jakarta memutuskan dua poin utama dalam pokok perkara. Pertama menolak gugatan penggugat (Winsi Kuhu) untuk seluruhnya. Kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.372.000.

Sebagai informasi, dalam gugatannya itu, Winsi meminta PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 513/KP.01/K1/12/2023 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu, tanggal 22 Desember 2023.

Memerintahkan tergugat (Ketua Bawaslu RI), untuk menunda pelaksanaan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 513/KP.01/K1/12/2023 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu, tanggal 22 Desember 2023 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan dalam pokok perkaranya Winsi meminta PTUN mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 513/KP.01/K1/12/2023 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu, tanggal 22 Desember 2023.

Serta mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 513/KP.01/K1/12/2023 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu, tanggal 22 Desember 2023.

Terakhir, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat dalam jabatan semula sebagai Anggota Bawaslu Kalteng Periode 2022-2027 dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Winsi Kuhu sebelumnya menjabat sebagai Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kalteng. Selain itu juga dirinya juga memegang jabatan sebagai Wakordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas di Bawaslu Kalteng. (Mhu). 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi