97 Pinjol Terbukti Terlibat Kartel Didenda Rp755 Miliar, Ini Daftarnya

Kantamedia.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) karena terbukti melakukan praktik kartel bunga.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (26/3/2026) itu menegaskan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar, menjadikannya salah satu perkara persaingan usaha terbesar dalam sejarah KPPU.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025, ketika investigator KPPU memaparkan dugaan pelanggaran. Seluruh terlapor menolak laporan tersebut, namun Majelis Komisi memutuskan melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan. Dari bukti dan fakta persidangan, terungkap adanya kesepakatan penetapan suku bunga yang mengarah pada koordinasi harga di antara pelaku usaha pinjaman daring.

Baca juga:  OJK Luncurkan SI-GRC, Perkuat Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan

Majelis menilai penetapan batas atas bunga yang jauh di atas harga pasar tidak efektif melindungi konsumen. Sebaliknya, kebijakan itu justru menjadi acuan strategi harga sehingga mengurangi intensitas persaingan dan merugikan masyarakat pengguna layanan pinjol.

Keberatan Terlapor Ditolak

Dalam persidangan, para terlapor sempat mengajukan keberatan terkait aspek formil, mulai dari kewenangan KPPU hingga prosedur pembuktian. Namun Majelis Komisi menegaskan seluruh proses telah sesuai hukum acara dan prinsip peradilan. Selain itu, dalil pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. 5/1999 juga ditolak karena tidak ada regulasi yang memberi kewenangan khusus bagi pelaku usaha fintech untuk menetapkan bunga secara kolektif.

Baca juga:  OJK dan BI Perkuat Keuangan Digital Aman dan Inklusif

Respons OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan KPPU dan menegaskan komitmen memperkuat tata kelola industri pinjaman online. Regulator menekankan pentingnya manajemen risiko serta perlindungan konsumen agar ekosistem fintech tetap sehat. OJK juga meminta penyelenggara pinjol mendukung program pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan, khususnya bagi UMKM.

Sebagai langkah pengawasan, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur batasan bunga dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Selain itu, OJK menyusun peta jalan pengembangan industri LPBBTI 2023–2028 untuk memperkuat regulasi, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *