Kantamedia.com – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk memperketat ruang gerak pemanfaatan tenaga kerja kontrak dengan membatasi ruang lingkup sistem outsourcing. Regulasi baru yang sedang digodok menetapkan bahwa penggunaan jasa pekerja alih daya hanya akan dilegalkan pada empat sektor pekerjaan spesifik.
Langkah intervensi ini diambil melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, menyusul gelombang aspirasi dari asosiasi buruh, dunia usaha, hingga masukan strategis dari Istana.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor membenarkan adanya perombakan pasal-pasal krusial dalam aturan tersebut setelah berdialog dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Buruh dan Ketenagakerjaan, Said Iqbal.
“Benar (sedang direvisi), hasil diskusi sama Pak Said,” ungkap Afriansyah, Minggu (21/6/2026).
Daftar Bidang Outsourcing Dikurangi
Bila merujuk pada dokumen awal Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menaker Yassierli, korporasi awalnya diizinkan memakai tenaga kemitraan pihak ketiga pada enam klaster operasional. Sektor-sektor tersebut meliputi jasa kebersihan (cleaning service), penyedia kuliner (catering), satuan pengamanan (security), pengemudi angkutan karyawan, pos penunjang manajerial, serta lini teknis di industri pertambangan, minyak, gas, dan ketenagalistrikan.
Namun, dalam draf perubahan terbaru, lini bisnis energi dan pertambangan resmi dieliminasi dari daftar.
“Poin alih daya kelistrikan dan pertambangan direvisi,” tambah Afriansyah.
Dengan pemangkasan tersebut, aktivitas bisnis yang diizinkan mengadopsi mekanisme kontrak kemitraan luar kini menyusut menjadi:
- Satuan pengamanan (security)
- Pengemudi (driver)
- Jasa boga (catering)
- Pelayanan kebersihan (cleaning service)
Afriansyah meluruskan bahwa pemerintah sama sekali tidak menganulir keberadaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Penyesuaian ini murni dilakukan untuk mengakomodasi titik temu dalam Rapat Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang menjembatani kepentingan buruh, pengusaha, dan regulator.
Revisi UU Ketenagakerjaan Masih Berjalan
Secara paralel, pembatasan ruang lingkup kerja bagi pekerja alih daya ini juga sedang diperjuangkan masuk dalam klausul Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di DPR. Empat bidang pelayanan umum di atas menjadi konsentrasi utama agar mendapatkan jaminan kekuatan hukum yang lebih tinggi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan sejak awal bahwa pihak eksekutif bersikap akomodatif terhadap dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.
“Kami dari pemerintah melihat kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap untuk meninjau kembali,” tegas Yassierli beberapa waktu lalu.
Gagasan restriksi ini sejalan dengan rekomendasi Said Iqbal yang menilai pengetatan sistem outsourcing pada empat fungsi penunjang tersebut esensial untuk mendongkrak kesejahteraan buruh. Kehadiran revisi ini diharapkan mampu merajut keseimbangan ideal antara perlindungan hak-hak dasar ketenagakerjaan dan fleksibilitas operasional bagi dunia usaha. (*/pri)


