Prabowo Sahkan UU Polri Terbaru, Ini Poin-Poin Perubahan Krusialnya

Kantamedia.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengundangkan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 yang membawa perombakan besar di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan data dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (22/6/2026), kepala negara telah menandatangani regulasi anyar ini pada 17 Juni 2026 lalu.

Langkah hukum ini menjadi babak baru bagi korps Bhayangkara karena merevisi secara fundamental regulasi sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Memutuskan: Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi petikan dokumen resmi dalam salinan lembaran negara tersebut.

Halaman penutup regulasi itu juga menegaskan keabsahannya secara yuridis. “Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026 Presiden Republik Indonesia, ttd, Prabowo Subianto,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Sejumlah Perubahan Krusial dalam UU Polri

Pengesahan UU Polri yang baru ini memuat rangkaian transformasi regulasi strategis yang menyentuh aspek internal organisasi hingga operasional di lapangan. Berikut adalah poin-poin krusial perubahannya:

1) Perubahan Usia Pensiun Polisi

Batas usia pengabdian anggota kepolisian kini mengalami perpanjangan yang diatur melalui Pasal 30. Bagi personel berpangkat bintara dan tamtama, masa pensiun kini bergeser menjadi paling tinggi 59 tahun.

Sementara itu, untuk jenjang perwira pertama (pama), perwira menengah (pamen), hingga perwira tinggi (pati), batas usianya kini mentok di angka 60 tahun. Khusus bagi pati dengan pangkat bintang empat (Kapolri), masa jabatan dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan strategis melalui keputusan presiden (Keppres).

Namun, aturan ini mengecualikan anggota yang mengemban jabatan fungsional, di mana regulasinya akan mengikuti ketentuan khusus pejabat fungsional yang berlaku. Selain itu, personel dengan keahlian spesifik yang sangat dibutuhkan organisasi bisa mendapatkan masa perpanjangan dinas selama satu tahun atas usulan dari Kapolri atau berdasarkan pertimbangan Keppres.

Pada ketentuan peralihan, aturan baru ini langsung menyasar personel aktif yang telah menginjak usia 56 tahun saat undang-undang diundangkan. Bagi mereka yang berumur 57 tahun ketika regulasi ini terbit, batas usia pensiun otomatis diperpanjang hingga mencapai usia 59 tahun. Formula baru ini menggantikan batasan maksimal 58 tahun yang sebelumnya berlaku di UU Nomor 2/2002.

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *