Kantamedia.com – Sektor ekonomi digital tanah air resmi memasuki babak baru seiring dengan diakuinya legalitas profesi pembuat konten di mata hukum. Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi memberlakukan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di seluruh wilayah Indonesia. Melalui regulasi anyar ini, setiap konten kreator yang mengomersialkan aktivitasnya kini diwajibkan untuk mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB).
Melansir data dari Kementerian UMKM, dokumen tersebut bukan sekadar angka acak 13 digit penanda identitas semata. Dokumen elektronik ini juga memiliki fungsi multiguna yang mengintegrasikan Angka Pengenal Impor (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga Hak Akses Kepabeanan bagi para pelaku industri kreatif digital.
Pemerintah sengaja merombak kebijakan ini demi merespons akselerasi bisnis berbasis media sosial yang kian mendominasi pasar nasional. Berkat penyesuaian aturan ini, lini profesi modern seperti selebgram, YouTuber, TikToker, influencer, streamer, hingga podcaster kini sah diakui sebagai unit usaha resmi yang wajib mendaftarkan diri lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, setiap pelaku usaha yang termasuk dalam KBLI diwajibkan untuk memiliki identitas berusaha tersebut, yang mana aturan bagi sektor digital ini resmi mulai berlaku per 18 Juni 2026.
“Dengan adanya Peraturan BPS tersebut, maka pengklasifikasian aktivitas ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia diwajibkan merujuk pada kode KBLI 2025,” jelas pihak BPS dalam dokumen KBLI 2025 yang dikutip Senin (22/6/2026).
Konten Kreator yang Wajib Punya NIB
Merujuk panduan dari situs UMKM Indonesia, kewajiban memiliki izin berusaha ini tidak menyasar semua pengguna media sosial. Regulasi ini hanya mengikat individu yang memproduksi konten demi mendulang keuntungan materi secara konsisten.
Berikut beberapa indikator utama yang mengategorikan seorang pembuat konten sebagai pelaku usaha:
- Memperoleh penghasilan dari kemitraan merek (endorsement).
- Menerima pendanaan dari sponsor atau penayangan iklan berbayar.
- Memproduksi materi audio maupun visual pesanan klien.
- Mendapatkan royalti atas monetisasi platform (seperti YouTube AdSense atau TikTok Creator Fund).
- Menyediakan jasa personal sebagai bakat (talent) atau pemengaruh (influencer).
Dengan demikian, aktivitas pembuatan konten yang murni didasari oleh hobi tanpa adanya perputaran omzet komersial dibebaskan dari kewajiban hukum ini.
Cara Memperoleh NIB
Proses pengurusan dokumen legalitas ini dapat diakses secara mandiri dan daring melalui portal resmi oss.go.id atau aplikasi mobile OSS Indonesia dengan panduan praktis berikut:
- Daftarkan akun untuk membuat nama pengguna (username) serta kata sandi (password).
- Masuk (login) ke dalam sistem menggunakan akun terverifikasi.
- Akses halaman utama dan pilih opsi “Menu Perizinan Berusaha”.
- Klik tombol “Permohonan Baru”.
- Isi formulir secara lengkap, mulai dari klasifikasi bidang, detail operasional, hingga jenis produk yang dihasilkan.
- Unggah dan periksa kembali kesesuaian dokumen pendukung.
- Centang kolom “Pernyataan Mandiri”.
- Teliti draf final izin usaha yang muncul pada layar.
- Sistem akan menerbitkan dokumen secara otomatis.
Kode KBLI yang Diperlukan Konten Kreator
Saat menginput data pada sistem OSS, pelaku industri kreatif wajib memilih kode spesifik yang selaras dengan cakupan operasional mereka berdasarkan KBLI terbaru yang dirilis BPS dan relevan untuk konten kreator :
- KBLI 59112 (Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta): Ditujukan untuk kreator audiovisual (vlog, animasi, video siniar) di platform YouTube, TikTok, atau Instagram. Ini merupakan kode yang paling jamak digunakan.
- KBLI 59201 (Aktivitas Perekaman Suara): Berlaku khusus bagi perorangan atau badan usaha yang fokus memproduksi konten berbasis suara, seperti siniar (podcast) komersial.
- KBLI 90200 (Aktivitas Seni Pertunjukan): Relevan bagi individu yang memosisikan diri sebagai aktor, bakat, atau tokoh pemengaruh di dalam ekosistem media sosial.
- KBLI 73100 (Periklanan): Menyasar para pemengaruh yang sumber pendapatan utamanya berasal dari promosi produk, unggahan bersponsor, dan penempatan iklan digital.
Sebagai catatan tambahan, KBLI juga memuat kode 60103 dan 60203 terkait distribusi penyiaran digital. Namun, kedua kode tersebut tidak berlaku bagi kreator yang sekadar mengunggah karya di platform pihak ketiga, melainkan khusus untuk pelaku usaha yang mengoperasikan jaringan distribusi atau platform streaming milik sendiri. (*/pri)


