Jaringan Internasional Gagal Edarkan 128 Kg Sabu ke Tambang di Kalsel

Banjarmasin, kantamedia.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 128 kilogram. Komoditas barang haram yang dikemas dalam sejumlah koper besar ini diduga kuat dikendalikan oleh jaringan peredaran narkoba berskala internasional.

Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa operasi penggagalan ini berlangsung selama lima hari, terhitung sejak Senin (8/6/2026) hingga Jumat (12/6/2026). Dalam kurun waktu tersebut, petugas mengamankan total lima orang tersangka yang bertindak sebagai kurir antarpulau.

“Ada lebih dari 128 kilogram sabu yang berhasil disita dari lima orang tersangka. Ini hasil pengungkapan maraton yang dilakukan tim di lapangan,” ujar Irjen Yudha dalam konferensi pers di Markas Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026).

Rangkaian penangkapan bermula ketika petugas mencurigai seorang pelaku yang baru saja bersandar di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pasokan sabu dalam jumlah besar. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil menciduk empat pelaku lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka merupakan warga asal Palembang, Depok, dan Kalimantan Selatan. Mereka membawa sabu tersebut melalui rute darat yang panjang, dimulai dari Pangandaran, melewati Tasikmalaya, Bandung, hingga Surabaya. Dari Surabaya, barang terlarang itu diseberangkan melalui jalur laut menuju Banjarmasin.

Irjen Yudha menambahkan, para pelaku mengaku bahwa ratusan kilogram sabu tersebut rencananya akan diedarkan secara masif di wilayah pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Selatan. Beruntung, aparat penegak hukum berhasil mengendus dan memotong jalur distribusi tersebut sebelum sempat beredar di masyarakat.

Saat ini, pihak Ditresnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pendalaman intensif untuk memburu bandar utama atau pemilik modal dari barang haram tersebut. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa konsekuensi ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *