Bangkrut dan Suspend, 18 Emiten Didepak dari Bursa Efek Indonesia

Kantamedia.com – Sebanyak 18 perusahaan tercatat atau emiten terancam segera didepak dari papan perdagangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) ini memicu kekhawatiran serius bagi investor ritel yang berisiko kehilangan likuiditas atas aset mereka.

Kondisi ini membuat pemegang saham publik terancam terjebak tanpa jalur keluar (exit strategy) yang jelas. Pasalnya, begitu status perusahaan keluar dari bursa, saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan secara elektronik, sehingga nilainya berpotensi merosot tajam.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa sebelum mengambil langkah ini, bursa telah menjalankan serangkaian pembinaan dan memberi kesempatan perbaikan kepada perusahaan tercatat. Selain itu, BEI rutin mengumumkan potensi delisting sejak perusahaan disuspensi selama enam bulan sebagai peringatan dini bagi investor.

Baca juga:  Ubah Rp10 Juta Jadi Rp1 Miliar: Ini Hitungan dan Saham Pilihannya

Status Kepemilikan dan Tantangan Penjualan Manual

Direktur Reliance Sekuritas Indonesia, Reza Priyambada, menjelaskan bahwa secara yuridis, hak kepemilikan investor tidak serta-merta hangus meski perusahaan sudah tidak melantai di Bursa Efek. Investor tetap berstatus sebagai pemegang saham yang berhak atas dividen dan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, persoalan utama terletak pada sulitnya menjual kembali saham tersebut. “Proses divestasi pasca-delisting menjadi sangat rumit karena investor harus mencari pembeli secara mandiri dan mengurus administrasi lewat notaris,” ujar Reza, Rabu (15/4/2026).

Reza mendorong BEI untuk lebih proaktif memitigasi risiko ini demi menjaga kepercayaan publik. Salah satu solusinya adalah memfasilitasi konversi saham atau menjadi mediator antara perusahaan efek dan emiten bermasalah agar hak nasabah tetap terlindungi.

Baca juga:  Aksi Asing Jual BBCA Rp626 Miliar, IHSG Tetap Tembus 8.200

Daftar Emiten dan Dasar Hukum Penghapusan

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa kebijakan ini berpijak pada Peraturan Bursa Nomor I-N. Otoritas memiliki wewenang penuh untuk mendepak perusahaan yang mengalami krisis finansial atau hukum yang permanen tanpa ada tanda-tanda pemulihan (going concern).

Dari 18 emiten yang masuk daftar potensi delisting, tujuh dinyatakan pailit dan dipastikan keluar karena bangkrut. Kemudian sebelas lainnya mengalami suspensi perdagangan berkepanjangan atau dihentikan perdagangannya lebih dari 50 bulan.

Pernyataan Pailit: SRIL, COWL, MTRA, TOYS, SBAT, TDPM, dan TELE.

Suspensi Berkepanjangan: LCGP, SUGI, MABA, LMAS, SKYB, ENVY, GOLL, PLAS, TRIL, UNIT, dan DUCK.

Baca juga:  Reksa Dana Tak Selalu Unggul, Michael Yeoh Dorong Investor Lebih Cermat

Mekanisme Buyback dan Perlindungan Investor

Nyoman menambahkan bahwa BEI juga berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait untuk memastikan pemenuhan kewajiban pasca‑delisting, termasuk mekanisme buyback sesuai POJK Nomor 45 Tahun 2024. Sebagai langkah proteksi, regulator mewajibkan perusahaan melakukan pembelian kembali (buyback) saham dari publik.

Kendati demikian, efektivitas aturan ini diragukan mengingat mayoritas perusahaan yang akan keluar dari bursa justru tengah mengalami kesulitan keuangan yang akut.

BEI mengklaim telah memberikan peringatan dini (early warning) kepada publik sejak enam bulan pertama masa suspensi. Koordinasi lintas otoritas terus dilakukan untuk memastikan emiten memenuhi kewajibannya, meski kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa dana investor tetap berada dalam risiko tinggi akibat rendahnya kemampuan finansial perusahaan terkait.

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *