Jakarta, Kantamedia.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan IDX Green Equity Designation pada Jumat (28/8/2026), sebagai langkah memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Melalui inisiatif tersebut, BEI memberikan penetapan khusus kepada perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Penetapan ini diharapkan memberikan visibilitas lebih kuat bagi perusahaan sekaligus menyediakan informasi yang lebih terstruktur, terukur, transparan, dan telah melalui proses reviu independen bagi investor.
Pada peluncuran perdana, BEI menetapkan tiga perusahaan tercatat, yakni PT Hero Global Investment Tbk (HGII) dan PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) sebagai Green Equity, serta PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) sebagai Green Equity Transition.
Ketiga perusahaan sebelumnya telah mengikuti proses piloting Penetapan Saham Berbasis Hijau bersama penyedia reviu eksternal, yakni S&P Global Ratings dan PT SUCOFINDO (Persero).
BEI mengembangkan IDX Green Equity Designation untuk membantu pelaku pasar mengidentifikasi perusahaan yang memiliki kontribusi terukur terhadap aktivitas ekonomi hijau maupun proses transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Bagi perusahaan tercatat, penetapan tersebut diharapkan dapat meningkatkan visibilitas di mata investor yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan, sekaligus membuka peluang memperluas basis investor dan akses terhadap pembiayaan berkelanjutan.
Sementara bagi investor, designation menjadi referensi tambahan untuk mengidentifikasi perusahaan yang aktivitas usahanya berkontribusi terhadap ekonomi hijau atau proses transisi berdasarkan kriteria terukur dan reviu independen.
Kerangka IDX Green Equity Designation mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau rujukan taksonomi lainnya. Kerangka tersebut didukung lima pilar utama, yakni Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure.
Aspek Financial mengukur kontribusi aktivitas hijau dan/atau transisi melalui pendapatan maupun investasi. Sementara aspek Taxonomy menilai keselarasan aktivitas usaha dengan TKBI atau rujukan taksonomi yang berlaku.
Kerangka tersebut kemudian diperkuat melalui tata kelola, penilaian berkala, serta keterbukaan informasi hasil penilaian kepada publik.
Penetapan bersifat sukarela dan dapat diberikan kepada saham perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat yang mengajukan permohonan kepada BEI serta memenuhi kriteria berdasarkan laporan reviu penyedia reviu eksternal.
Untuk HGII, KEEN, dan TOBA, penetapan berlaku mulai 28 Agustus 2026 hingga periode evaluasi tahunan pada Juli 2027.
Perusahaan yang ingin mempertahankan designation diwajibkan melakukan penilaian secara berkala, memperbarui informasi yang relevan, serta menyampaikan laporan hasil reviu dari penyedia reviu eksternal kepada BEI sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, IDX Green Equity Designation menjadi salah satu tonggak penting dalam membangun pasar modal Indonesia yang transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan.
“IDX Green Equity Designation merupakan milestone penting dalam membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan,” ujar Jeffrey.
Menurutnya, inisiatif tersebut diharapkan dapat memberikan visibilitas lebih kuat kepada perusahaan tercatat yang memiliki kontribusi terhadap ekonomi hijau dan transisi, sekaligus memberikan referensi yang lebih baik bagi investor dalam mengalokasikan modal.
Pengembangan IDX Green Equity Designation telah dimulai sejak 2025 melalui proses piloting yang melibatkan empat perusahaan tercatat dan tiga penyedia reviu eksternal.
Proses tersebut digunakan untuk menguji kerangka, mekanisme penilaian, reviu independen, serta keterbukaan informasi sebelum diterapkan secara lebih luas.
Ke depan, BEI berharap designation tersebut dapat menjadi salah satu fondasi pengembangan ekosistem produk dan investasi berkelanjutan di pasar modal Indonesia, termasuk menjadi referensi bagi pengembangan indeks, produk investasi, maupun instrumen pendanaan berbasis keberlanjutan.
BEI menegaskan, IDX Green Equity Designation bukan merupakan pemeringkatan, rekomendasi investasi, maupun jaminan terhadap kinerja keuangan, tingkat pengembalian, atau risiko investasi suatu saham.
Investor tetap perlu melakukan analisis secara menyeluruh dengan mempertimbangkan profil risiko dan tujuan investasinya sebelum mengambil keputusan investasi. (*/Mhu).






