Palangka Raya, Kantamedia.com – Sejumlah dapur dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Tengah diberhentikan sementara akibat belum memenuhi standar terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN). Kondisi ini dinilai perlu segera dibenahi agar pelaksanaan program tetap berjalan optimal dan aman bagi masyarakat.
Pengetatan standar tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh, menyusul adanya dugaan kasus keracunan makanan serta pengelolaan limbah dan kebersihan dapur yang belum maksimal. Kini, persyaratan yang diterapkan lebih rinci, termasuk penggunaan peralatan modern dan kewajiban memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran, menegaskan bahwa penghentian operasional dapur hanya bersifat sementara. “Penghentian ini sifatnya sementara, bukan permanen. Tujuannya agar pengelola bisa memperbaiki kekurangan sesuai standar BGN,” ujarnya, baru-baru ini.
Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap standar, baik terkait IPAL maupun kualitas menu, harus segera dibenahi untuk mencegah risiko yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Ketua Harian DPW PAN Kalteng ini juga mendorong pengelola dapur segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta lebih aktif melakukan pembinaan agar program tetap berjalan dan tidak berdampak besar terhadap tenaga kerja yang terlibat. Tomy menekankan bahwa sinergi antara pengelola, pemerintah, dan BGN menjadi kunci agar program SPPG dapat kembali beroperasi dengan standar higienitas yang lebih tinggi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan gizi di daerah. (Mhu).


