Jakarta, Kantamedia.com – Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru. Tersangka tersebut adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “AM selaku komisaris PT YAT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Menurut Syarief, AM disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP. Saat ini, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan ini, total sudah ada lima tersangka dalam kasus korupsi MBG. Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik Kejagung untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. (*Mhu).


