Kantamedia.com – Apple terancam tidak bisa memasarkan iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi komitmen investasinya. Dari total komitmen Rp 1,71 triliun, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini baru merealisasikan Rp 1,48 triliun, sehingga masih menyisakan ‘utang’ Rp 240 miliar.
Selain itu, Sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dimiliki Apple juga telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Media internasional Bloomberg dalam artikelnya berjudul ‘Apple Blocked From Selling iPhone 16 Models in Indonesia’ menyoroti hal ini. Bloomberg mencatat, Indonesia merupakan pasar potensial dengan lebih dari 350 juta pengguna aktif smartphone, melebihi jumlah populasi yang hanya 270 juta jiwa.
Pelarangan ini dinilai menjadi pukulan bagi Apple yang selama ini menikmati hasil penjualan produk flagship di negara-negara Asia. Meski tidak masuk dalam ‘Top 6’ brand ponsel terbesar di Indonesia, potensi pasar Tanah Air sangat besar dengan pesatnya pertumbuhan populasi anak muda yang melek teknologi.
Bloomberg juga menyoroti pabrikan ponsel lain seperti Samsung dan Xiaomi yang telah membangun fasilitas manufaktur di Indonesia untuk memenuhi regulasi TKDN sejak 2017. Sementara Apple memilih skema pembangunan fasilitas pendidikan ‘Apple Developer Academy’ di 4 lokasi.
Meski dilarang, Bloomberg melaporkan ada 9.000 unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia melalui penumpang atau kru layanan transportasi dari luar negeri. (*Mhu)