Kantamedia.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengonfirmasi bahwa sebanyak 122 program studi (prodi) dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta (PTS) resmi dihapus sepanjang tahun 2026 atas usulan mandiri pihak manajemen kampus.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, memberikan klarifikasi mengenai fenomena prodi ditutup sepanjang tahun ini dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (3/6/2026). Ia menekankan bahwa dari daftar 11 bidang studi dengan angka penutupan tertinggi, tidak ada satupun yang berasal dari rumpun kependidikan.
“Kebetulan memang yang 11 prodi terbanyak ini tidak ada yang pendidikan,” kata Brian sebagaimana dipantau melalui siaran ulang YouTube TVR Parlemen.
Sejumlah jurusan konvensional yang paling banyak dinonaktifkan meliputi D3 Kebidanan, D3 Manajemen Informatika, D3 Akuntansi, D3 Teknik Komputer, S1 Manajemen Retail, D3 Keuangan dan Perbankan, D3 Keperawatan, serta S1 Matematika.
Penurunan drastis minat atau volume calon mahasiswa baru menjadi pemicu utama sebuah jurusan akhirnya disudahi masa operasionalnya oleh pihak universitas.
Selain penyusutan jumlah pendaftar, restrukturisasi kurikulum internal menjadi faktor pendorong lain. Banyak kampus berinisiatif mengganti nomenklatur lama dengan program studi baru yang dinilai lebih menarik minat pasar, seperti mengalihkan S1 Matematika ke S1 Aktuaria. Pemerintah menegaskan langkah ini bukanlah intervensi sepihak demi tuntutan industri, melainkan penyelarasan adaptif.
Brian mengonfirmasi fokus utama terletak pada pembaruan substansi keilmuan. “Sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi lebih kepada substansinya, misalnya yang sebelumnya jurusan Teknik Elektro begitu ya, kemudian sekarang berkembang menjadi AI atau machine learning atau robotics,” jelasnya.
Melalui evaluasi berkala setiap tiga hingga empat tahun oleh badan koordinasi, jurusan-jurusan tersebut dioptimalkan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Secara regulasi, Kemdiktisaintek baru akan menerbitkan surat keputusan resmi penghapusan operasional jika ada pengajuan resmi dari birokrasi internal kampus atau jika perguruan tinggi tersebut dijatuhi sanksi akibat pelanggaran berat. (pri)


