Kejagung Ungkap Modus Dadan Cs Raup Miliaran Rupiah per Hari dari MBG

Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus operandi dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Penyidik menemukan adanya manipulasi sistematis dalam proses verifikasi kemitraan yang meloloskan yayasan-yayasan tidak layak demi mengeruk keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah per hari.

Selain Dadan, korupsi masif pada lembaga yang baru seumur jagung ini juga melibatkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan wewenang jabatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa cetak biru program MBG seharusnya mengandalkan yayasan lokal yang terintegrasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat. Langkah ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan efisiensi distribusi logistik pangan pangan di lapangan.

“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Kejagung mengungkap Dadan, Sony, dan Lodewyk menggunakan pengaruh jabatannya di BGN dalam mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Intervensi itu membuat SPPG yang diloloskan merupakan milik yayasan yang terafiliasi dengan tiga tersangka tersebut.

Penyelidikan mendalam mengungkap adanya intervensi langsung dari para tersangka dalam proses kurasi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Syarief menjelaskan, kelompok korporasi dan yayasan yang tidak lolos kualifikasi administrasi maupun teknis tetap dipaksakan lolos melalui jalur belakang. Para tersangka memanfaatkan pengaruh struktural mereka untuk melompati prosedur penyaringan standar.

Modus operandi dilakukan dengan cara meretas kelayakan secara administratif melalui intervensi digital. Tersangka memberikan instruksi khusus atau atensi guna mengubah status verifikasi pada portal resmi kemitraan BGN. Akibat manipulasi data tersebut, yayasan yang berada di bawah kendali atau memiliki afiliasi langsung dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk berhasil mengamankan kontrak eksklusif pengelolaan program.

Keberhasilan memonopoli proyek kemitraan ini mendatangkan keuntungan finansial yang sangat besar bagi para pelaku. Aliran dana berupa insentif pengelolaan program mengalir deras ke kantong yayasan-yayasan fiktif tersebut dengan nominal mencapai miliaran rupiah setiap harinya.

Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap Dadan cs melakukan markup pada anggaran terkait program MBG. Penggelembungan anggaran itu bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pengadaan yang di-markup ialah motor listrik berjumlah 21.801 unit. Kejagung mengatakan pengadaan itu dimasukkan Dadan cs padahal tidak dibutuhkan.

Selain motor listrik, penggelembungan harga juga dilakukan di pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.

“Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucap Syarief.

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.

Saat ini, Kejagung tengah menelusuri seluruh aset tersembunyi milik para tersangka guna memulihkan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek pemenuhan gizi nasional tersebut. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *