Jakarta, Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya juga resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penyelidikan selama sekitar satu minggu. Penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya telah mempelajari dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG sebelum penyelidikan resmi dimulai.
“Penyelidikannya sekitar satu minggu, baru beberapa hari yang lalu,” kata Syarief dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, berbagai informasi dan laporan masyarakat menjadi bahan awal yang dipelajari penyidik sebelum meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan.
“Kalau mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu, tapi kalau lidik sekitar satu minggu. Sebelum lidik sudah kami pelajari, di situ ada beberapa perhatian kita, mungkin ada laporan dari masyarakat, mungkin ada dapur-dapur yang tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan,” ujarnya.
Pada Rabu sore, Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan dan langsung masuk ke kendaraan tahanan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026). Pada hari berikutnya, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN sebagai bagian dari proses penyidikan.
Syarief mengungkapkan penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah para tersangka.
“Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan, selain kantor MBG juga kediaman rumah para tersangka,” katanya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Kejagung juga masih mengembangkan penyidikan dengan menelusuri yayasan-yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami saat ini sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” ujar Syarief.
Hingga kini, Kejagung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalamperkara tersebut. (*Mhu)


