Jenis-Jenis Cek Bank dan Cara Penggunaannya

Syarat Penggunaan Cek Bank Sah Dipakai

Penggunaan cek pada prinsipnya telah diatur pada aturan bank yang mengeluarkan cek tersebut.

Seluruh ketentuan dan aturan cek bank diatur dalam KUH Dagang pada pasal 178 sampai 229. Statusnya diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bank Indonesia. Dalam aturan tertulis terkait cek bank, terdapat beberapa syarat cek dikatakan sah digunakan.

Dalam Pasal 178 KUH Dagang, di mana suatu cek harus memenuhi syarat formal. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka cek dikatakan tidak sah.

Nah apa saja syaratnya? Ini uraiannya:

  1. Kata “cek” harus termuat dalam dokumen berharga ini.
  2. Nama yang tertulis dalam lembar cek wajib ditulis dalam huruf teks secara jelas.
  3. Isi perintah dari cek harus tidak bersyarat dalam membayarkan sejumlah dana kepada orang yang ditunjuk.
  4. Pihak bank yang mengeluarkan uang untuk pembayaran cek harus jelas dan sesuai dengan surat yang tertulis.
  5. Cek bank tertulis penunjukan tempat pembayaran.
  6. Tanggal dan tempat penarikan dana disebutkan secara jelas di dalam lembar cek.
  7. Lembar cek telah ditandatangani orang yang menerbitkan cek.

Dalam dunia usaha, penggunaan cek sebagai alat pembayaran adalah hal yang sangat umum.

Bagi Anda yang ingin menghindari penipuan dan peredaran cek kosong, di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pemilik rekening giro atau penarik harus menyediakan sejumlah dana yang tertulis pada cek pada saat pencairan atau cek ditunjukkan kepada bank tertarik. Penarik adalah pemilik rekening giro yang diberi kuasa oleh pemilik rekening guna membayar, memindah buku atau mentransfer dana kepada pemegang atau orang yang disebutkan dalam lembaran cek. Bank tertarik di sini adalah bank yang menerima perintah pembayaran oleh pemilik rekening menggunakan lembaran cek atau bilyet.
  2. Kedaluwarsa lembaran cek dihitung setelah 6 bulan. Di mana, tanggal ini dihitung sejak tanggal berakhirnya penawaran. Tenggat waktu menunjukkan cek adalah 70 hari sejak waktu atau tanggal penarikan.
  3. Jika rekening giro tidak memiliki dana mencukupi, maka cek yang diberikan adalah cek kosong.
  4. Coretan yang ada pada setiap lembar cek harus ditandatangani pemilik rekening, tanpa tandatangan cek tidak berlaku.
  5. Saat cek ditujukan kepada bank tertarik dan rekening giro tidak memiliki dana yang mencukupi, maka cek disebut sebagai cek kosong.
  6. Perbedaan antara nominal angka dan yang ditulis dalam huruf pada setiap lembaran, maka nilai yang akan diacu adalah nominal atau nilai yang tertera ditulis dalam huruf.

Itulah jenis-jenis cek bank yang dapat dipakai di Indonesia, sesuai dengan arahan pemerintah dan Bank Indonesia. Jika Anda seorang pengguna cek, jangan lupa untuk selalu menjaga cek bank Anda agar tidak jatuh ke tangan tidak bertanggung jawab. (jnp)

Bagikan berita ini