PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadapi tekanan terhadap pendapatan daerah akibat perubahan regulasi fiskal nasional. Asisten III Setda Provinsi Kalteng, Sunarti, menyebut bahwa penurunan signifikan terjadi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Jika dulu 60 persen dari pajak kendaraan bermotor dikelola provinsi, sekarang hanya 30 persen yang menjadi hak provinsi. Sisanya 70 persen dialihkan ke kabupaten/kota,” ujar Sunarti pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan tekanan terhadap kemampuan fiskal provinsi dalam membiayai program-program strategis yang diamanatkan dalam RPJMD. Karena itu, pemerintah provinsi menyesuaikan perencanaan pembangunan secara realistis berdasarkan skala prioritas, tanpa memaksakan pencapaian yang tidak sesuai kapasitas keuangan.
Sunarti menegaskan bahwa penurunan pendapatan terbesar berasal dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di sisi lain, ketimpangan antara kepemilikan kendaraan dan kemampuan masyarakat membeli kebutuhan pokok juga menjadi refleksi atas daya beli dan efektivitas kebijakan pajak.
“Tidak bisa kita hanya melihat jumlah kendaraan, karena dalam kenyataan masyarakat bisa punya motor, tapi untuk beli beras saja sulit. Kebijakan harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan,” tandasnya. (daw)


