Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Kedua aturan tersebut, yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
Penerbitan kedua POJK menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK).
Aturan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.
Pengaturan BMKS ditujukan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien dan berintegritas.
Selain itu, keberadaan aturan tersebut memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi hingga pengelolaan risiko.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 secara khusus mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.
Peralihan tersebut dirancang agar berlangsung lancar dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan perdagangan.
Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan saat BMKS mulai beroperasi.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan BMKS.
Aturan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa hingga penegakan integritas.
Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar dan manajemen risiko.
POJK tersebut juga mengatur aspek pelindungan pengguna jasa untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan para pengguna jasa.
Melalui penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara sehat, profesional dan berdaya saing.
BMKS juga diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya sehingga dapat mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.Jika ingin, saya juga bisa membuat versi judul yang lebih tajam dan bernuansa ekonomi/keuangan untuk meningkatkan daya tarik klik tanpa mengubah substansi berita. (*/Mhu).






