Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV), yang berbasis di Kendari. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024, yang ditetapkan pada 10 Desember 2024.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya sanksi pembekuan kegiatan usaha,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (13/12/2024).
Latar Belakang Keputusan OJK
Sebelum pencabutan izin usaha, PT SSV terlebih dahulu dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. OJK memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, PT SSV gagal memenuhi kewajiban tersebut.
Keputusan ini merujuk pada sejumlah pasal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 dan Pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, kegagalan memenuhi ketentuan ekuitas minimum dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
Dampak Pencabutan Izin Usaha
Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SSV dilarang melakukan kegiatan di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan:
- Menyelesaikan Hak dan Kewajiban: PT SSV harus memenuhi semua kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya sesuai ketentuan hukum.
- Membubarkan Badan Hukum: Dalam waktu 30 hari kerja sejak pencabutan izin, PT SSV harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan serta membentuk tim likuidasi.
- Menyediakan Pusat Informasi: Perusahaan harus membuka pusat informasi dan pengaduan untuk memfasilitasi nasabah dan pihak-pihak terkait.
- Larangan Penggunaan Kata Ventura: PT SSV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.
Langkah Tegas OJK untuk Industri Sehat
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan konsisten dengan peraturan perundangan. Selain itu, tindakan ini bertujuan melindungi konsumen dari potensi risiko yang muncul akibat ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Keputusan ini menegaskan komitmen OJK dalam melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan jasa keuangan, khususnya modal ventura, agar tetap berada dalam koridor hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan di Indonesia. (Mhu)