OJK Kalteng Sosialisasikan Pelindungan Konsumen di Lingkungan Peradilan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang diikuti oleh aparatur Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri secara serentak di seluruh kabupaten/kota, Selasa (6/1/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat literasi dan inklusi keuangan, khususnya di lingkungan aparatur peradilan, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penipuan keuangan yang kian berkembang seiring digitalisasi layanan keuangan.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan bahwa literasi keuangan dan digital merupakan investasi jangka panjang dalam menjaga keamanan transaksi serta kesejahteraan masyarakat.

“Pemahaman terhadap mekanisme keuangan digital, kemampuan mengenali indikasi penipuan, serta pengetahuan mengenai saluran pelaporan resmi seperti Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menjadi lapisan pelindungan tambahan bagi masyarakat untuk meminimalkan risiko kerugian finansial,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Pujiastuti Handayani, mengapresiasi inisiatif OJK tersebut. Menurutnya, peningkatan literasi keuangan di lingkungan aparatur peradilan memiliki nilai strategis dalam mendukung penegakan hukum dan pelindungan hak masyarakat.

“Pemahaman yang memadai mengenai sektor jasa keuangan, termasuk potensi praktik ilegal, menjadi bekal penting bagi aparatur peradilan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara optimal,” jelas Pujiastuti.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Andrianto Suhada, memaparkan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai instrumen strategis dalam pencegahan dan penanganan penipuan di sektor jasa keuangan.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait pelindungan konsumen, mekanisme pelaporan penipuan, serta langkah-langkah menjaga keamanan transaksi keuangan.

Melalui sosialisasi ini, OJK Kalteng berharap aparatur peradilan dapat semakin waspada dan berperan aktif dalam mendukung pelindungan konsumen serta turut menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di daerah. (Mhu).

Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes