Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional sepakat memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online. Kesepakatan ini bertujuan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas guna meningkatkan kepercayaan serta melindungi masyarakat.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Hadir Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam forum tersebut, OJK menyampaikan deklarasi langkah-langkah menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya.
Friderica menegaskan tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan. “Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan tetap sehat, tetapi juga melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat mengurangi kredibilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya sinergi lintas sektor untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman. Friderica juga mengingatkan bahwa digitalisasi membawa pola kejahatan semakin kompleks, sehingga industri harus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
Contoh nyata kolaborasi adalah Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah menerima 608.167 laporan, memblokir 557.751 rekening, serta mengembalikan dana korban hampir Rp200 miliar.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menegaskan perbankan memegang peran strategis menjaga integritas sistem keuangan nasional. OJK bersama perbankan memperkuat pemberantasan judi online melalui penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, dan koordinasi penanganan rekening terindikasi. Hingga Mei 2026, tercatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha, serta 32.454 rekening diblokir melalui proses Enhanced Due Diligence.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menambahkan pemberantasan judi online harus menyasar keseluruhan ekosistem, tidak hanya pemutusan akses situs. “Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” tegasnya.
Melalui forum ini, OJK mengajak seluruh industri perbankan memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari kejahatandigital. (Mhu).






