Palangka Raya, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan stabilitas sektor jasa keuangan di provinsi tersebut hingga Juli 2024. Pertumbuhan positif, likuiditas memadai, dan tingkat risiko terjaga menjadi indikator utama stabilitas ini.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menekankan pentingnya literasi keuangan dalam membantu masyarakat membuat rencana keuangan yang tepat.
“Dengan memahami keuangan, seseorang dapat mengatur perencanaan keuangan pribadi dan memaksimalkan nilai waktu uang,” ujarnya dalam media update, Jumat (27/09).
Pertumbuhan Signifikan Sektor Perbankan
Bank Umum di Kalteng mencatat pertumbuhan yang signifikan pada Juli 2024 dibandingkan periode yang sama tahun lalu:
– Aset Bank Umum naik Rp13,53 triliun (19,77% yoy)
– Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh Rp9,08 triliun (24,80% yoy)
– Kredit/Pembiayaan meningkat Rp4,96 triliun (11,25% yoy)
Tingkat kredit bermasalah masih terjaga di bawah 5%. Namun, Aziz mencatat bahwa kredit konsumsi masih mendominasi, diikuti kredit modal kerja dan investasi.
Distribusi Kredit dan Sektor Ekonomi Terbesar
Lima sektor ekonomi dengan kredit terbesar meliputi:
1. Pertanian, perburuan, dan kehutanan
2. Pemilikan peralatan rumah tangga
3. Perdagangan besar dan eceran
4. Pemilikan rumah tinggal
5. Industri pengolahan
Penyaluran kredit terbesar terkonsentrasi di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Utara, dan Kapuas. Bank umum di Kalteng cenderung menyalurkan lebih banyak kredit non-UMKM dibandingkan kredit UMKM.
Edukasi dan Pencegahan Aktivitas Keuangan Ilegal
OJK Kalteng terus melakukan edukasi keuangan sebagai upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal. “OJK Kalimantan Tengah siap memberikan pendampingan dan layanan edukasi keuangan secara menyeluruh untuk masyarakat,” tegas Aziz.
Dengan kondisi sektor keuangan yang stabil dan meningkat, masyarakat Kalteng diharapkan semakin bijak dalam mengelola keuangan pribadi dan bisnis, sambil tetap waspada terhadap potensi kerugian dari aktivitas keuangan ilegal. (Mhu)