OJK Selidiki Kasus Investasi Berkedok Pinjaman

Purwokerto, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, segera melapor. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang menyebut sejumlah warga mengalami kerugian akibat investasi yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen.

Korban dapat menyampaikan laporan melalui Kantor OJK Purwokerto, layanan Kontak Konsumen OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun melalui [Portal Pelindungan Konsumen OJK (APPK)](https://kontak157.ojk.go.id?utm_source=chatgpt.com).

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Sejumlah korban disebut menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah memanggil direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. OJK juga meminta bank melakukan investigasi lebih lanjut guna mengetahui jumlah nasabah yang terdampak serta nilai kerugian yang dialami.

Selain itu, OJK meminta pihak bank memberikan pendampingan kepada para korban yang terdampak dalam perkara tersebut.

OJK saat ini juga mendalami informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari nasabah bank lain di wilayah Purwokerto. Pendalaman dilakukan untuk memastikan cakupan kasus dan jumlah korban secara menyeluruh.

Untuk mempermudah proses pelaporan, OJK akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko tersebut disiapkan agar masyarakat yang menjadi korban dapat menyampaikan laporan secara langsung dan memperoleh pendampingan.

Di sisi lain, OJK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mempercepat penanganan hukum terhadap dugaan penipuan tersebut.

Menanggapi maraknya kasus investasi ilegal, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yakni Legal dan Logis.

Legal berarti memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang. Sementara Logis berarti menilai kewajaran keuntungan yang ditawarkan dan mewaspadai janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu terkait produk investasi melalui layanan Kontak 157, WhatsApp 081157157157, maupun kantor OJK terdekat guna menghindari risiko menjadi korban penipuan investasi. (*Mhu).

 

 

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *