OJK Susun Roadmap IAKD 2026–2031

Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan kerangka regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder IAKD yang digelar bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), menegaskan pesatnya perkembangan teknologi seperti artificial intelligence dan tokenisasi aset membuka peluang besar bagi sektor keuangan. Namun, inovasi tersebut harus tetap menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

Friderica menyebut penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat tata kelola, pelindungan konsumen, integritas pasar, serta kolaborasi ekosistem IAKD. Ia menekankan pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas merupakan salah satu dari delapan program strategis OJK untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

OJK mencatat saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) dengan pengguna mencapai 18,29 juta. Di sektor aset digital dan kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 pedagang, dua bursa, dua lembaga kliring, serta dua pengelola tempat penyimpanan dengan jumlah konsumen mencapai 22,4 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menambahkan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 dengan empat prinsip utama: Affordability, Integrity, Agility, dan Sovereignty. Roadmap ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan digital Indonesia yang berdaulat, adaptif, dan kompetitif.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menegaskan UU Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi keuangan digital nasional dengan menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan pelindungan masyarakat.

Simposium ini juga menghimpun masukan terkait pengembangan tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan aset digital, penguatan keamanan siber, transaksi OTC, serta pengembangan Single Investor Identifier (SID). (Mhu).

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *