OJK Tegaskan Konsolidasi BPR untuk Industri Sehat

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai langkah memperkuat permodalan dan menciptakan industri BPR yang lebih sehat, efisien, serta berdaya saing.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menegaskan konsolidasi BPR merupakan strategi untuk memperkuat ketahanan kelembagaan dan meningkatkan peran BPR dalam melayani masyarakat serta pembiayaan sektor produktif. “Penggabungan ini bagian dari upaya OJK memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang,” ujarnya di Semarang, Selasa (14/4/2026).

Menurut Hidayat, dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan kapasitas kelembagaan yang meningkat, BPR diharapkan mampu memperluas kontribusi dalam mendukung pembiayaan UMKM dan perekonomian daerah.

Baca juga:  MTQH XXXIII di Barito Utara Hadirkan Pasar Rakyat dan Expo UMKM

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, OJK telah menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mlatiindah ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan. Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 tanggal 13 Maret 2026.

Surat keputusan diserahkan kepada masing-masing BPR di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Maret 2026 dan di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026. Penggabungan ini diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan dan kinerja PT BPR Artha Mertoyudan, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat tata kelola perusahaan.

Baca juga:  Program MBG Dorong Ekonomi Lokal Kalteng

OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.

Melalui langkah ini, OJK berharap industri BPR semakin kuat dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi pembiayaan UMKM serta pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. (*Mhu).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *