Palangka Raya, Kantamedia.com – Praktisi hukum Columbanus Priaardanto menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak penumpang pesawat yang tidak hanya terbatas pada skema asuransi. Hal ini disampaikan dalam kuliah tamu di Universitas Palangka Raya, Rabu (6/5/2026).
Columbanus menjelaskan, selain asuransi, korban kecelakaan penerbangan dapat menempuh mekanisme hukum melalui konsep product liability atau tanggung jawab produk dari produsen pesawat. “Penumpang pesawat memiliki hak yang harus diperjuangkan, tidak harus selalu melalui asuransi karena ada hak lain yang bisa diperoleh tanpa perlu membayar premi di awal,” ujarnya.
Ia menegaskan, product liability merupakan tanggung jawab mutlak produsen terhadap kerugian penumpang. Dalam skema ini, korban atau keluarga korban dapat mengajukan tuntutan hukum tanpa harus memiliki polis asuransi. Nilai kompensasi bisa mencapai Rp10 miliar hingga Rp200 miliar, tergantung profil ekonomi korban semasa hidup.
“Penentuan nilai santunan bergantung pada riwayat ekonomi dan potensi masa depan korban, dihitung melalui laporan akuntan publik dan diajukan ke pengadilan, biasanya di negara asal produsen pesawat seperti Amerika Serikat atau Prancis,” jelasnya.
Columbanus mengungkapkan telah menangani sekitar 70 korban kecelakaan pesawat, termasuk kasus Lion Air JT610 dan Sriwijaya Air SJ182. Seluruh korban disebut telah memperoleh hak melalui jalur product liability.
Ia menambahkan, mekanisme ini berbeda dengan santunan dari maskapai atau asuransi yang memiliki batasan tertentu. Dalam product liability, klaim didasarkan pada kerugian riil dan potensi ekonomi korban. Dalam praktiknya, ia menerapkan sistem pro bono, di mana korban tidak dibebankan biaya di awal dan pembayaran jasa hukum dilakukan setelah klaim berhasil.
Kuliah tamu ini menjadi bagian dari agenda akademik Fakultas Hukum UPR untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap hukum pengangkutan dan asuransi. Kegiatan tersebut juga bertepatan dengan peluncuran buku karya Columbanus yang membahas pertanggungjawaban perdata dalam kecelakaan penerbangan.
Sosialisasi konsep product liability dinilai membuka ruang baru bagi perlindungan konsumen jasa penerbangan di Indonesia. Minimnya literasi publik terhadap hak di luar asuransi berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak sepenuhnya tergantikan. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait akses pendampingan hukum lintas negara dan kompleksitas yurisdiksi internasional. Peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi kunci agar hak-hak tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. (daw).


