Rupiah Lama Dicabut, Ini Batas Penukarannya

Kantamedia.com – Sejumlah pecahan Rupiah lama resmi dicabut dari peredaran dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran. Bank Indonesia (BI) memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Ketentuan pencabutan dan penarikan Rupiah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019. Dalam aturan itu, BI juga menetapkan syarat penukaran uang logam. Jika fisik uang logam masih lebih besar dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian dapat dikenali, maka masyarakat berhak memperoleh penggantian sesuai nominal. Sebaliknya, jika ukuran fisik sama dengan atau kurang dari setengah, penukaran tidak dapat dilakukan.

Salah satu pecahan yang dicabut adalah uang kertas Rp100 tahun emisi 1984. Masyarakat masih bisa menukarkannya hingga 2028. Selain itu, uang logam Rp2 tahun emisi 1970 dan Rp10 tahun emisi 1971 juga masih dapat ditukar hingga 2029.

Berikut beberapa pecahan Rupiah yang telah dicabut beserta batas waktu penukarannya:

  • Uang kertas Rp100, Rp10.000, Rp5.000, Rp1.000, dan Rp500 tahun emisi 1984–1988, penukaran di Kantor Pusat BI Jakarta hingga 24 September 2028.
  • Uang logam Rp2 tahun emisi 1970 dan Rp10 tahun emisi 1971, penukaran berlaku sampai 14 November 2029.
  • Uang kertas seri Dwikora tahun emisi 1964 pecahan Rp0,05 hingga Rp0,50, penukaran berlaku sampai 14 November 2029.
  • Uang Rupiah Khusus (URK) seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970, termasuk pecahan Rp200 hingga Rp25.000, penukaran berlaku sampai 29 Agustus 2031.
  • URK seri Cagar Alam tahun emisi 1974 dan 1987, serta seri Save The Children dan Perjuangan Angkatan ’45, penukaran berlaku sampai 29 Agustus 2031.
  • Pecahan Rp500 tahun emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 tahun emisi 1993, penukaran berlaku sampai 1 Desember 2033.
  • URK seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995, penukaran berlaku sampai 30 Agustus 2032.
  • URK seri For The Children Of The World tahun emisi 1999, penukaran berlaku sampai 31 Januari 2035.

BI menegaskan masyarakat perlu memperhatikan batas waktu penukaran agar tidak kehilangan hak atas nilai nominal uang lama yang dimiliki. (*mhu)

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *