Kantamedia.com – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendesak pemerintah memperketat pengawasan di pintu keluar pelabuhan menyusul mencuatnya dugaan manipulasi nilai faktur ekspor (under-invoicing) komoditas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Praktik lancung yang disinyalir melibatkan 10 eksportir raksasa ini memicu kebocoran devisa dan merugikan penerimaan kas negara.
Ketua Bidang Luar Negeri Gapki, Fadhil Hasan, membenarkan adanya celah hukum yang dimanfaatkan sejumlah korporasi untuk menekan kewajiban fiskal. Menurutnya, manipulasi laporan harga pada dokumen perdagangan tetap lolos akibat lemahnya penegakan hukum dan verifikasi di lapangan, meskipun pemerintah telah memiliki sistem proteksi seperti National Single Window (NSW).
“Eksportir sebenarnya tidak dapat mengapalkan barang sebelum melunasi bea keluar yang mengacu pada Harga Patokan Ekspor (HPE). Jika ada dokumen dengan harga di bawah standardisasi tersebut, Bea Cukai seharusnya langsung melakukan penahanan administratif,” ujar Fadhil.
Fadhil menambahkan, modus lain yang kerap digunakan adalah transfer pricing melalui jaringan perusahaan multinasional yang saling berafiliasi. Skema ini dilakukan dengan menjual kelapa sawit atau produk turunannya ke perusahaan satu grup di negara transit, seperti Singapura atau Rotterdam, dengan harga murah. Produk tersebut kemudian dijual kembali ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat dengan harga pasar internasional yang jauh lebih tinggi agar keuntungan besar berpindah ke luar negeri.
Kompleksitas rantai pasok industri kelapa sawit yang membentang dari perkebunan hingga produk hilir seperti Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) memperlebar ruang manipulasi ini. Oleh sebab itu, Gapki mendorong adanya sinkronisasi data antarlembaga yang lebih solid untuk menghentikan kebocoran pajak domestik secara sistematis.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan indikasi manipulasi faktur ekspor CPO oleh 10 perusahaan sawit terbesar di Indonesia dengan perkiraan nilai penyimpangan mencapai 50 persen dari total transaksi.
Berdasarkan basis data kepabeanan, komoditas dilaporkan hanya dikirim hingga Singapura karena dokumennya dialihkan melalui perusahaan perantara, padahal kargo fisik langsung menuju negara tujuan akhir.
Menteri Keuangan mengonfirmasi bahwa raksasa industri seperti Wilmar Group dan Musim Mas Group termasuk dalam daftar 10 korporasi yang diduga menerapkan skema tersebut. Merespons tudingan ini, manajemen Wilmar melalui keterbukaan informasi di Bursa Singapura (SGX) menyatakan belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari pemerintah Indonesia, namun menyatakan kesiapannya untuk berkooperatif dengan otoritas terkait guna mengonfirmasi duduk perkara. (pri)


