Tarif Listrik PLN Terbaru Periode April–Juni 2026, Cek Rinciannya

Kantamedia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik terbaru PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II (April–Juni) 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor industri nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif ini didasarkan pada evaluasi parameter ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026.

“Pemerintah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Langkah ini merupakan upaya negara untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam mengonsumsi energi,” ujar Tri dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan tarif listrik terbaru ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, termasuk sistem prabayar dan pascabayar.

Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang dievaluasi setiap tiga bulan. Parameter yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Meskipun data realisasi menunjukkan adanya peluang perubahan formula, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi kepentingan ekonomi nasional.

Untuk triwulan II 2026, indikator yang digunakan berasal dari periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton. Secara formula, perubahan indikator tersebut sebenarnya membuka peluang penyesuaian tarif, namun pemerintah memilih menahannya demi menjaga stabilitas.

Rincian Tarif Listrik PLN per kWh (April–Juni 2026)

1. Golongan Rumah Tangga Subsidi & Ringan

  • Daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • Daya 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh
  • Daya 900 VA (R-1/TR Nonsubsidi): Rp1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA & 2.200 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh

2. Golongan Rumah Tangga Menengah & Besar:

  • Daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA (R-2/TR): Rp1.699,53 per kWh
  • Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp1.699,53 per kWh

3. Golongan Bisnis, Industri dan Publik

  • Bisnis (B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
  • Industri (I-3/TM di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
  • Kantor Pemerintah (P-1/TR) & PJU: Rp1.699,53 per kWh
  • Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp1.644,52 per kWh

Struktur tarif yang tetap ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam merencanakan manajemen keuangan bulanan mereka sepanjang kuartal kedua tahun ini.

Tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, dengan perbedaan hanya pada mekanisme pembayaran. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *