Viral Kabar Razia Pajak Kendaraan Door To Door, Ini Kata Korlantas

Kantamedia.com – Beredarnya kabar di media sosial bahwa akan dilakukan razia atau penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara door to door atau dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan, mendapat respon dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Korlantas Polri membantah kabar yang beredar luas di media sosial mengenai rencana razia atau penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disebut akan digelar dari rumah ke rumah pada akhir September 2026. Pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak berdasar dan termasuk kategori hoaks.

Narasi yang beredar menyebutkan bahwa operasi gabungan antara kepolisian dan perusahaan pembiayaan (finance) akan menyasar sejumlah kategori kendaraan, di antaranya kendaraan dengan STNK atau pajak yang telah mati, kendaraan yang berstatus sengketa kredit, kendaraan tanpa kelengkapan dokumen resmi, hingga kendaraan hasil over-kredit ilegal yang berpindah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Bantahan resmi disampaikan Korlantas melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc. Dalam unggahan yang dikutip Rabu (16/9/2026), disebutkan bahwa klaim mengenai razia gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan pada akhir September 2026 tersebut tidak benar dan sama sekali bukan pengumuman resmi dari institusi manapun.

Pemeriksaan Kendaraan Harus Sesuai Prosedur

Korlantas menjelaskan bahwa setiap pemeriksaan kendaraan bermotor oleh aparat kepolisian tunduk pada aturan yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 264 dan Pasal 265 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemeriksaan di jalan hanya boleh dilakukan oleh petugas kepolisian dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang lalu lintas, dengan sejumlah syarat wajib: membawa surat perintah tugas, mengenakan seragam beserta atribut resmi, serta menjalankan pemeriksaan di lokasi dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Terkait dokumen, Korlantas menegaskan bahwa BPKB bukan termasuk dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 hanya mewajibkan pengendara menunjukkan STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, dan/atau bukti sah lainnya saat diperiksa di jalan.

Penggeledahan Rumah Tak Bisa Sembarangan

Korlantas juga meluruskan narasi soal potensi penggeledahan rumah warga yang menunggak pajak kendaraan. Merujuk Pasal 112 hingga Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan oleh penyidik dalam rangka penyidikan tindak pidana. Dengan demikian, tunggakan pajak kendaraan semata tidak bisa dijadikan alasan bagi petugas untuk menggeledah rumah secara pidana.

Penarikan Kendaraan Kredit Wajib Lewat Jalur Hukum

Pada aspek lain, Korlantas menekankan bahwa penarikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tidak boleh dilakukan secara sepihak atau sewenang-wenang. Proses eksekusi terhadap kendaraan yang menjadi jaminan fidusia harus berpedoman pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Jika debitur dan kreditur tidak mencapai kesepakatan soal wanprestasi dan debitur enggan menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka perusahaan pembiayaan wajib menempuh mekanisme eksekusi melalui jalur pengadilan. Korlantas menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai penagih utang bagi perusahaan pembiayaan mana pun.

“Dengan demikian, narasi mengenai adanya razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan polisi dan pihak finance tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” tulis Korlantas Polri dalam keterangannya.

Imbauan kepada Masyarakat

Menyikapi beredarnya kabar tersebut, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenarannya melalui kanal resmi, baik dari Polri, Samsat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maupun perusahaan pembiayaan terkait.

Masyarakat juga diminta untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli maupun uang kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan petugas.

“Apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang. Saring sebelum sharing. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan Korlantas Polri. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *