Pj Bupati Barsel Sampaikan Dua Raperda ke DPRD

Buntok, kantamedia.com – Penjabat (Pj.) Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Barito Selatan dalam sidang paripurna yang digelar Senin (20/1/2024). Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini sebagai upaya untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih untuk meningkatkan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan,” kata Deddy dalam pidato pengantarnya.

Hal itu, jelas dia, sejalan dengan menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan daerah sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan pelaksanaan kewenangan bidang kearsipan sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

“Dengan adanya perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan dan pengelolaan kearsipan di Kabupaten Barito Selatan,” ujarnya.

Sementara Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat,  lanjut Deddy, merupakan upaya dan wujud pengakuan dan perlindungan pemerintah terhadap Masyarakat Hukum Adat sesuai amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Maka untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Selatan, diperlukan pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat yaitu berupa Peraturan Daerah,” tegas dia.

Lebih lanjut dia mengharapkan kedua Raperda tersebut dapat dilakukan pembahasan secara intensif dan mendalam antara DPRD dengan Tim Pemerintah Daerah sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi Kabupaten Barito Selatan. (jnp)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *