Muara Teweh, Kantamedia.com – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin meminta penyelesaian batas wilayah antara Desa Mea dan Desa Tongka dilakukan secara objektif, hati-hati, transparan, dan berpijak pada peraturan perundang-undangan. Penegasan itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Batas Daerah di Aula Setda Barito Utara Lantai I, Senin (14/9/2026).
Menurut Shalahuddin, batas wilayah punya arti penting karena menyangkut kepastian administrasi pemerintahan dan kepastian hukum, juga ketertiban tata kelola wilayah, pelayanan publik, serta perencanaan pembangunan. “Persoalan batas wilayah bukan hanya berkaitan dengan garis atau titik di atas peta,” kata Shalahuddin.
Ia menilai penyelesaian batas Desa Mea dan Desa Tongka harus dipandang sebagai upaya bersama menghadirkan kepastian dan kejelasan. Persoalan ini, tegasnya, jangan sampai memisahkan persaudaraan atau memunculkan perbedaan di tengah warga.
Bupati menyebut sejumlah aspek perlu dipertimbangkan, mulai dari administrasi, sejarah wilayah, dokumen yang tersedia, kondisi geografis, keterangan para pihak, hingga fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan agar upaya mencari kepastian tidak berbalik menjadi ketidakpastian, kesalahpahaman, apalagi konflik. Semua pihak diminta mengedepankan musyawarah dan kebersamaan. “Saya tidak menginginkan adanya keputusan yang tergesa-gesa. Namun demikian, saya juga berharap proses ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.
Shalahuddin berharap Tim Batas Daerah dan perangkat terkait memanfaatkan rapat tersebut untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah. Seluruh data dan dokumen diminta diinventarisasi secara menyeluruh. Bila perlu, peninjauan dan verifikasi lapangan dilakukan bersama secara profesional agar hasilnya berdasar kuat.
“Pada akhirnya, tujuan kita adalah satu, yaitu menghadirkan kepastian, menjaga keharmonisan masyarakat dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya. (pri)






