Muara Teweh, Kantamedia.com – Pemkab Barito Utara melalui Sekretariat Daerah resmi memulai proses inventarisasi dan pemetaan aktivitas pertambangan rakyat di seluruh wilayahnya. Langkah strategis ini diambil sebagai tahapan awal dalam menyusun dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akan diajukan ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.
Melalui surat resmi bernomor 600/210/DPUPR/VI/2026, jajaran camat diminta segera menyetorkan data riil lapangan. Sekretaris Daerah Barito Utara, Muhlis, menjelaskan bahwa penataan ini bertujuan memberikan kepastian regulasi serta mengoptimalkan pendapatan ekonomi warga lokal secara berkesinambungan.
“Pengumpulan data ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini dilakukan masyarakat dapat terdata secara baik, sehingga proses pengusulan WPR dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhlis, dikutip Kamis (11/6/2026).
Adapun rincian informasi yang wajib dikumpulkan mencakup titik koordinat lokasi, estimasi luas lahan, serta jenis komoditas yang dikelola, seperti pertambangan emas. Nantinya, seluruh data tersebut akan dianalisis secara teknis oleh Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Muhlis menambahkan, pengusulan WPR ini menjadi kunci utama untuk menekan angka penambangan ilegal, sekaligus menjamin keselamatan kerja dan kelestarian ekosistem lingkungan. Oleh karena itu, akurasi laporan dari pihak kecamatan sangat krusial.
“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar usulan WPR yang diajukan benar-benar menggambarkan kondisi riil di masyarakat. Dengan demikian, keberadaan pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik,” pungkasnya. (pri)


