Pemkab Pulang Pisau Berlakukan WFH ASN Setiap Rabu

Pulang Pisau, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau resmi menyepakati kebijakan bekerja dari rumah atau WFH ASN setiap hari Rabu. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai budaya kerja aparatur sipil negara sekaligus upaya strategis menekan biaya operasional daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, menjelaskan bahwa tujuan utama pemberlakuan WFH ASN ini adalah untuk mendorong efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik, serta kebutuhan operasional kantor lainnya. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada pekan depan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk penghematan anggaran belanja daerah di berbagai sektor. Kami ingin mengalokasikan anggaran secara lebih efektif untuk kebutuhan prioritas masyarakat,” ujar Tony Harisinta di Pulang Pisau, Kamis (2/4/2026).

Pembatasan bagi Pejabat Struktural

Meski kebijakan ini mulai diterapkan, Tony menegaskan bahwa WFH ASN hanya berlaku bagi staf. Pejabat struktural setingkat eselon II dan eselon III tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) guna menjamin stabilitas kinerja pemerintahan serta fungsi pengawasan tetap berjalan optimal.

Selain itu, perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi secara normal tanpa adanya pengurangan kehadiran pegawai. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak masyarakat terhadap layanan pemerintah tidak terganggu.

“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Unit-unit layanan dasar akan tetap bekerja penuh di kantor seperti biasa,” tegasnya.

Pengawasan Ketat oleh Inspektorat

Untuk menjamin efektivitas kebijakan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melibatkan Inspektorat dalam proses pengawasan. Inspektorat akan melakukan inspeksi mendadak ke kantor-kantor perangkat daerah guna memastikan fasilitas seperti listrik dan air benar-benar dipadamkan pada ruangan yang pegawainya sedang menjalankan tugas dari rumah.

Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh setiap satu bulan sekali. Evaluasi ini bertujuan mengukur dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran serta memantau produktivitas pegawai selama pemberlakuan sistem kerja tersebut.

Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi yang dihadiri langsung oleh Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i, Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *