PULANG PISAU, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terus memantapkan arah pembangunan lima tahun ke depan melalui Konsultasi Publik II penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RPJMD Tahun 2025–2029. Kegiatan yang digelar di Aula Bapperida, Rabu (16/7/2025), diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Pulang Pisau.
Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, membuka kegiatan tersebut secara resmi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa KLHS menjadi pijakan penting dalam memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara terintegrasi dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Lima isu prioritas telah kita tetapkan: kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), stunting, penguatan Food Estate, pengendalian inflasi dan kemiskinan, serta restorasi gambut,” ungkap Jayadikarta. “Saya berharap seluruh elemen bergerak bersama, karena masalah ini tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri.”
Ia juga menekankan bahwa penyusunan KLHS harus menghasilkan arah kebijakan pembangunan yang adil secara sosial, berdaya secara ekonomi, dan lestari secara lingkungan.
Senada dengan itu, Kepala DLHK Pulang Pisau, Hendry Arroyo, menjelaskan bahwa penyusunan KLHS merupakan kewajiban regulatif berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 600.11.2/8755/BANGDA tanggal 17 Agustus 2023. Dokumen ini wajib disusun oleh seluruh pemerintah daerah sebagai bagian integral dari RPJPD dan RPJMD 2025–2029.
“KLHS adalah alat uji kebijakan pembangunan. Ini bukan hanya soal target pembangunan ekonomi, tapi juga sejauh mana kebijakan daerah berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup,” ujar Hendry.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, tim ahli dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, para asisten dan kepala perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau, perwakilan instansi vertikal, UPT Dinas Kehutanan, organisasi masyarakat sipil, serta tokoh masyarakat.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berkomitmen menjadikan keberlanjutan sebagai prinsip utama dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan daerah ke depan. (arw)


