Kantamedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 9 November 2026. Perpanjangan itu berlaku sejak 8 Oktober 2026.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait.
Langkah ini dimaksudkan menjaga kesiapan personel, posko penanganan, dan dukungan anggaran selama ancaman karhutla belum surut. Seluruh unsur penanganan, menurutnya, harus tetap siaga agar bisa bergerak cepat bila muncul titik api baru.
“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menjaga kesiapan seluruh unsur penanganan karhutla, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi teknis, dan relawan,” katanya, Sabtu (10/10/2026).
Rapat koordinasi itu melibatkan BMKG, TNI, Polri, Kejaksaan, DPRD, BPBD, hingga relawan. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting agar penanganan karhutla berjalan terpadu, dari pencegahan sampai pemadaman. Koordinasi antarlembaga akan terus diperkuat, terutama dalam memantau wilayah rawan, mencegah kebakaran, dan menangani titik api supaya tidak meluas.
“Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, pemerintah daerah dapat mempertahankan kesiapan posko dan personel sekaligus mengoptimalkan dukungan anggaran untuk kebutuhan operasional penanganan kebakaran,” katanya.
Fairid mengingatkan bahwa pengendalian karhutla di Kota Palangka Raya tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah dan petugas lapangan. Warga diminta tidak membuka lahan dengan membakar dan tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan bervegetasi kering yang mudah terbakar.
Masyarakat juga diimbau memakai masker saat kualitas udara memburuk akibat kabut asap. Warga yang menemukan titik api diminta segera melapor agar petugas dapat bertindak sedini mungkin. “Laporan kebakaran dapat disampaikan melalui layanan darurat 112 atau langsung kepada BPBD Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Pemerintah berharap perpanjangan status hingga 9 November menjaga kesiapsiagaan seluruh unsur sekaligus menekan risiko kebakaran yang mengancam kesehatan warga, merusak lingkungan, dan mengganggu aktivitas masyarakat. (pri)


