Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menggelar operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan operasi dilakukan bersama Bapenda Provinsi Kalteng melalui UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Baca Juga
Penertiban berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo dan Jalan A. Yani, tepatnya di depan GOR Sanaman Mantikei, yang menjadi titik strategis perlintasan kendaraan.
Hasil operasi menunjukkan sebanyak 491 kendaraan terjaring, dengan 72 kendaraan diketahui menunggak pajak. Rinciannya, 71 unit roda dua dan 1 unit roda empat. Nilai potensi tagihan dari tunggakan tersebut diperkirakan mencapai Rp25,6 juta.
“Jumlah perkiraan tagihan pajak kendaraan bermotor dari hasil razia hari ini mencapai Rp25.637.214,” ujar Emi.
Operasi ini menegaskan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Palangka Raya masih perlu ditingkatkan. Meski jumlah kendaraan terjaring cukup besar, persentase pelanggaran pajak tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Selain penindakan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah. Pemerintah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat optimal. (Daw).


