Palangka Raya, Kantamedia.com – Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Hadi Suwandoyo, mengatakan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pengaturan lalu lintas, khususnya kendaraan angkutan barang.
“Kami akan menggelar rapat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama BPTD Kelas II Kalimantan Tengah, dan Dishub Kalteng untuk merumuskan langkah konkret inspeksi kendaraan angkutan,” kata Hadi, Kamis (26/3/2026).
Melalui rapat tersebut lanjut dia, bertujuan untuk menyusun strategi pengawasan terintegrasi terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya.
“Langkah kongkret ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2023 tentang pengaturan rute dan jam operasional angkutan barang di Palangka Raya,” sebutnya.
Lebih dalam Hadi menjelaskan, bahwa dalam aturan tersebut pemerintah kota telah menetapkan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di kawasan dalam Kota Palangka Raya.
“Jadi, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas jalan dalam kota mulai pukul 05.30 WIB hingga 20.00 WIB untuk mengurangi kepadatan dan meningkatkan keselamatan,” jelasnya.
Pembatasan ini diharapkan mampu menekan beban lalu lintas di jam sibuk serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.
“Diharapkan melalui inspeksi yang terkoordinasi, tingkat kepatuhan pengusaha dan pengemudi meningkat sehingga lalu lintas di Palangka Raya menjadi lebih tertib dan aman,” pungkasnya. (*/Fay)


