PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Palangka Raya, berencana menggandeng dengan lembaga adat Dayak dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (perda), hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Berlianto.
Dia mengungkapkan, bahwa tidak semua masalah dapat diselesaikan dengan hukum positif, namun juga perlu mempertimbangkan sanksi adat yang berlaku.
“Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan hukum positif saja. Kadang-kadang sanksi adat juga bisa menjadi solusi yang efektif,” katanya, Jumat, (24/05/2024).
Berlianto juga menyatakan, kerjasama dengan tokoh adat Dayak dan penegak hukum lainnya untuk memperkuat sinergi dalam penegakan Perda, agar tercipta ketertiban dan kenyamanan untuk semua.
“Kami ingin memperkuat sinergi dengan tokoh adat Dayak dan juga penegak hukum lainnya. Ini penting untuk memastikan penegakan Perda berjalan efektif,” jelasnya.
Langkah ini diyakini akan membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang mungkin timbul.
“Dalam penegakan Perda itu nantinya akan dilakukan dengan pendekatan yang lebih holistik dan sesuai dengan nilai-nilai budaya lokal tentunya,” ungkapnya. (Mhu)