12 Aspek Penyelenggaraan Pemerintahan dan Inovasi Merupakan Tugas Penjabat Bupati dan Wali Kota

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri atas 12 aspek penyelenggaraan pemerintahan dan inovasi pelaksanaan merupakan tugas penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo mengingatkan, supaya penjabat bupati dan wali kota melaksanakan tentang 12 aspek penyelenggaraan pemerintahan.

”12 aspek tersebut mulai dari Aspek Pelayanan Publik, kemudian Pembangunan Daerah, Keuangan Daerah,”ujar Wakil Gubernur Edy Pratowo Senin, (26/02/24).

Setelahnya aspek Kepemimpinan Kepala Daerah, Kebijakan Daerah, Pemerintahan Desa, Kelembagaan Daerah, Kepegawaian Daerah.

Sedangkan sisanya aspek Tramtibum Linmas, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintahan Umum, dan Aspek Kerjasama Daerah.

Edy mengingatkan di Provinsi Kalteng secara keseluruhan ada 12 Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota yang telah dilantik pada 2023. (Mhu) 

 

Bagikan berita ini